Sistem Jaminan Halal (tugas)

TUGAS SISTEM JAMINAN HALAL
MANUAL SISTEM JAMINAN HALAL





Disusun oleh :
Aries Kulbiyanti Rahayu     (2011340019)
Alimah Lilis Suryani              (2011340030)
Chairunnisa                           (2011340032)
Deni Setyawan                                    (2011340036)             
Hidayat Turochim                  (2011340034)             





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN
JURUSAN TEKNOLOGI PANGAN
UNIVERSITAS SAHID JAKARTA
2014

KENDALI DOKUMEN
                                                                                      
Daftar Isi.....................................................................................................................3
Lembar pengesahan...................................................................................................4
Daftar Distribusi Manual SJH..................................................................................5
Daftar Revisi Dokumen.............................................................................................6
Pendahuluan...............................................................................................................7
Komponen Sistem Jaminan ....................................................................................10
Lampiran...................................................................................................................25

DAFTAR ISI

Kendali Dokumen.........................................................................................................1
Daftar Isi........................................................................................................................2
Lembar Pengesahan......................................................................................................3
Daftar Distribusi Manual SJH.....................................................................................4
Daftar Revisi Dokumen................................................................................................5
Pendahuluan..................................................................................................................6
Profil Perusahaan....................................................................................................6
Tujuan Penerapan...................................................................................................6
Ruang Lingkup Penerapan....................................................................................7
Komponen Sistem Jaminan Halal...............................................................................9
Kebijakan Halal......................................................................................................9
Panduan Halal.......................................................................................................10
Organisasi Managemen .......................................................................................10
Standard Operation Prosedur.............................................................................14
Acuan Teknis.........................................................................................................15
Sistem Administrasi..............................................................................................17
Sistem Dokumentasi..............................................................................................17
Sosialisasi...............................................................................................................18
Pelatihan.................................................................................................................18
Komunikasi Eksternal dan Internal....................................................................19
Audit Internal Halal..............................................................................................19
Tindakan Perbaikan..............................................................................................23
Pengkajian Ulang Managemen.............................................................................23
Lampiran......................................................................................................................24



LEMBAR PENGESAHAN

MANUAL SISTEM JAMINAN HALAL
PT DUNIA KACANG INDONESIA


Disiapkan oleh :


( Aries Kulbiyanti Rahayu )
Koordinator AHI


Disahkan Oleh :


(Chairunnisa)
Presiden Direktur



DAFTAR DISTRIBUSI MANUAL SJH

No.
Departemen
Personel
Tanggal Terima Manual SJH
Tanda Tangan
1.
Purchasing
Hidayat Turochim


2.
QA/QC
Aries Kulbiyanti Rahayu


3.
Warehouse/PPIC
Deni Setyawan


4.
R&D
Choirunnisa


5.
Produksi
Deni Setyawan
















DAFTAR REVISI DOKUMEN

No.
Tanggal
Dokumen yang direvisi
Dokumen Hasil Revisi
Keterangan Revisi

1.
2 Mei 2014
No. Dokumen :
SJH-DKI-MB-001

No. Dokumen : SJH-DKI-MB-001A

Penambahan Referensi Supplier Bahan Baku
2.

26 Mei 2014
No. Dokumen :
SJH-DKI-SO-002
No. Dokumen :
SJH-DKI-SO-002
Penambahan Struktur Organisasi SJH


























PENDAHULUAN

1.1.Profil Perusahaan
1.
Nama Perusahaan
PT. DUNIA KACANG INDONESIA
2.
Alamat
Kawasan BIIE HYUNDAI
Jl. Inti I Blok C3-3, Lippo Cikarang – Bekasi 17550
Telp : 021 - 8972003, 8974043
Fax  : 021 – 8972779
3.
Lokasi Pabrik
Kawasan BIIE HYUNDAI
Jl. Inti I Blok C3-3, Lippo Cikarang – Bekasi 17550
Telp : 021 - 8972003, 8974043
Fax  : 021 – 8972779
4.
Jenis Produk
Roasted & Chopped Peanuts, Peanuts Paste, Roasted & Paste Almond, Roasted & Paste Cashew, Kacang Kulit, Raw peanut, dll.
5.
Perusahaan Maklon
PT. Ultra Prima Abadi
6.
Daerah Pemasaran
Industri-industri makanan di pulau jawa
7.
Jumlah Karyawan
250 orang
8.
Lini Produksi
3 line
9.
Kapasitas Produksi
330 ton/bulan

1.2.Tujuan Penerapan
Tujuan diterapkannya Sistem Jaminan Halal di PT. Dunia Kacang Indonesia adalah menjamin kehalalan produk yang dihasilkan secara sinambung dan konsisten sesuai dengan syariat islam yang telah ditetapkan berdasarkan fatwa MUI.

1.3.Ruang Lingkup Penerapan
1.      Penerimaan Bahan Baku
§  Bahan baku diperiksa kelengkapan suratnya (spesifikasi, certifikat of analysis (COA)) oleh divisi QC.
§  QC / pembelian memastikan bahwa kemasan bahan baku sesuai yang tertera dalam matriks daftar bahan baku halal yang disetujui.
§  Bila sertifikat halal tidak berlaku lagi maka barang harus direject dan meminta supplier untuk menggantikannya dengan yang bersertifikat.
§  R&D / Pembelian dapat mengingatkan supplier untuk memperbaharui sertifikat halal bahan baku sebelum masa expirednya.
§  Penyimpanan bahan baku harus terpisah dari lokasi bahan yang tidak halal.
§  Penyimpanan bahan baku harus bebas dari kemungkinan pencemaran barang najis: kotoran hewan dan binatang pengerat.
2.      Pengolahan Bahan Baku
§  Pengolahan bahan baku harus terjamin bahwa tidak terjadi kontak antara bahan pangan dari transportasi dari gudang hingga tangki pengolahan, dengan bahan yang tidak halal seperti diatas.
§  Peralatan pengolahan harus terjamin tidak terdiri dari bahan yang berasal dari bahan haram (bulu sukat bukan dari bulu binatang).
§  Peralatan tidak tercemar dengan hewan: serangga, binatang pengerat; ataupun dengan kotoran hewan maupun debu. Juga peralatan harus dalam keadaan bersih dan bebas dari bahan sanitasi alcohol (kering).

3.      Bahan Kemas
§  Bahan kemas tidak boleh terbuat dari atau mengandung unsur barang haram atau najis.
§  Penanganan bahan kemas harus sama dengan bahan baku.
4.      Alternatif / Substitusi Bahan Baku
§  R&D ataupun pembelian bila melakukan substitusi bahan baku, memastikan bahwa bahan baku tersebut memiliki sertifikat halal.
§  Sertifikat halal bahan baku tersebut diberikan kepada Management Representatif Halal untuk meminta persetujuan penggunaan bahan baku.
§  Bila disetujui maka bahan dapat dipesan oleh bagian pembelian PT. Dunia Kacang Indonesia untuk dipakai produksi.
§  Bila tidak/belum disetujui maka bahan tidak dapat digunakan atau melengkapi persyaratan lebih lanjut yang diminta LPOM MUI.
5.      Pelaporan Status Halal Produk
§  Pelaporan status halal produk yang diberi sertifikat halal, dilakukan oleh Management Representatif Halal, dibantu oleh koordinator dan tim internal auditor halal.
§   Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai expired date dari sertifikat halal bahan baku dari produk yang diberi sertifikat halal LPOM MUI, walaupun masa sertifikat produk belum expired.
§  Form pelaporan internal halal dilakukan oleh tim auditor Halal Internal.
§  Form audit Halal Internal diberikan kepada Management Representative Halal untuk selanjutnya diteruskan kepada MUI
KOMPONEN SISTEM JAMINAN HALAL

2.1.Kebijakan Halal

PT. Dunia Kacang Indonesia adalah perusahaan nasional yang bergerak dibidang consumer goods / makanan ringan yang memproduksi roasted nut, memiliki komitmen:
a.       Mementingkan kepuasan pelanggan dengan memproduksi produk-produk yang bermutu tinggi, halal, dan aman dikonsumsi konsumen.
b.      Dalam kegiatan produksi, kami memfokuskan kegiatan kami untuk mencapai persyaratan produk yang halal sesuai dengan Sistem Jaminan Halal perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan produk yang Halal secara konsisten dan berkesinambungan.
c.        Kami menjamin bahwa semua yang dihasilkan oleh PT. Dunia Kacang Indonesia:
·         Diproses secara higienis dan halal.
·         Aman dan halal untuk dikonsumsi.
·         Tidak mengandung bahan yang merugikan kesehatan maupun barang yang haram.
·         Mendukung perbaikan gizi bagi masyarakat Indonesia.




2.2.Panduan Halal
Dalam melaksanakan proses produksi yang bersifat halal, PT. Dunia Kacang Indonesia menggunakan panduan halal sebagai pedoman. Adapun panduan halal yang disusun PT. Dunia Kacang Indonesia mencakup:
a.       Pengertian halal dan haram (Lampiran 1).
b.      Dasar Al Qur’an dan Fatwa MUI (Lampiran 1).
c.       Pohon keputusan untuk identifikasi titik kritis keharaman bahan dan proses produksi (Lampiran 2).
d.      Tabel hasil identifikasi titik kritis keharaman bahan dan tindakan pencegahannya (Lampiran 3).
e.       Tabel hasil identifikasi titik kritis peluang kontaminasi proses produksi dari bahan haram / najis dan tindakan pencegahannya (Lampiran 4).
f.       Publikasi LPPOM MUI (Jurnal Halal LPPOM MUI dan website www.halalmui.org)
2.3.Organisasi Manajemen Halal
Organisasi Manajemen Halal pada PT. Dunia Kacang Indonesia, dapat dilhat pada gambar berikut:




 



a.       Persyaratan Koordinator Auditor Halal Internal
§    Karyawan tetap perusahaan bersangkutan.
§    Koordinator Tim Auditor Halal Internal adalah seorang muslim yang mengerti dan menjalankan syariat Islam.
§    Berada dalam lingkup Manajemen Halal.
§    Berasal dari bagian yang terlibat dalam proses produksi secara umum seperti bagian QA/QC, R&D, Purchasing, Produksi dan Pergudangan.
§    Memahami titik kritis keharaman produk, ditinjau dari bahan maupun proses produksi secara keseluruhan.
§    Diangkat melalui surat keputusan pimpinan perusahaan dan diberi kewenangan penuh untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan SJH termasuk tindakan perbaikan terhadap kesalahan sampai pada penghentian produksi atau penolakan bahan baku, sesuai dengan aturan yang ditetapkan LPPOM MUI.
b.      Tugas Tim Auditor Halal Internal secara umum
§    Menyusun manual SJH perusahaan.
§    Mengkoordinasi pelaksanaan SJH.
§    Membuat laporan pelaksanaan SJH.
§    Melakukan komunikasi dengan pihak LPPOM MUI.




c.       Tugas dan Tanggung Jawab Auditor Halal Internal berdasarkan fungsi setiap bagian yang terlibat dalam struktur manajemen halal:
1.      Top Managemen
§  Merumuskan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan kehalalan produk yang dihasilkan.
§  Memberikan dukungan penuh bagi pelaksanaan SJH di perusahaaan.
§  Menyediakan fasilitas dan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan SJH
§  Memberikan wewenang kepada koordinator auditor halal internal untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pelaksanaan SJH termasuk tindakan perbaikan terhadap kesalahan sampai pada penghentian produksi atau penolakan bahan baku, sesuai dengan aturan yang ditetapkan LPPOM MUI.
2.      Research and Development (R&D)
§  Menyusun sistem pembuatan produk baru berdasarkan bahan yang telah disusun oleh KAHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
§  Menyusun sistem perubahan bahan sesuai dengan ketentuan halal.
§  Mencari alternatif bahan yang jelas kehalalannya.
§  Melakukan komunikasi dengan KAHI dalam formulasi dan pembuatan produk baru.


3.      Quality Assurance (QA/QC)
§  Menyusun dan melaksanakan prosedur pemantauan dan pengendalian untuk menjamin konsistensi produksi halal.
§  Melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap bahan yang masuk sesuai dengan sertifikat halal, spesifikasi dan produsennya.
§  Melakukan komunikasi dengan KAHI terhadap setiap penyimpangan dan ketidakcocokan bahan dengan dokumen kehalalan.
4.      Purchasing / Pembelian
§  Menyusun prosedur dan melaksanakan pembelian yang dapat menjamin konsistensi bahan sesuai dengan daftar bahan yang telah disusun oleh KAHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
§  Melakukan komunikasi dengan KAHI dalam pembelian bahan baru dan atau pemilihan pemasok baru.
§  Melakukan evaluasi terhadap pemasok dan menyusun perangkat pemasok berdasarkan kelengkapan dokumen halal.
5.      Produksi
§  Menyusun prosedur yang dapat menjamin kehalalan produk.
§  Melakukan pemantauan produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dan najis.
§  Menjalankan kegiatan produksi sesuai dengan matrik formulasi bahan yang telah disusun oleh KAHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
§  Melakukan komunikasi dengan KAHI dalam hal proses produksi halal.
6.      Gudang / Storage / Warehouse
§  Menyusun prosedur administrasi pergudangan yang dapat menjamin kehalalan bahan dan produk yang disimpan serta menghindari terjadinya kontaminasi dari segala sesuatu yang haram dan najis.
§  Melaksanakan penyimpanan produk dan bahan sesuai dengan daftar bahan dan produk yang telah disusun oleh KAHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
§  Melakukan komunikasi dengan KAHI dalam sistem keluar masuknya bahan dari dan ke dalam gudang.
2.4.Standard Operation Procedure (SOP)
Dalam melaksanakan kegiatan proses produksi halal, masing-masing departemen mengacu pada Standard Operation Procedure (SOP), sehingga tujuan penerapan SJH yang mengacu kepada kebijakan halal perusahaan dapat tercapai. SOP yang mendukung dari Sistem Jaminan Halal PT. Dunia Kacang Indonesia:
§  Departemen Purchasing / Pembelian
§  Departemen PPIC/Warehouse
§  Departemen QA/QC
§  Departemen Produksi
§  Departemen R&D
Untuk lebih detail dapat dilihat pada lampiran

2.5.Acuan Teknis
a.       Acuan Teknis Purchasing Department
§  Daftar/matriks bahan baku, tambahan dan penolong yang dipakai dan telah disetujui LPPOM MUI yang menjelaskan nama bahan dengan merk/kode, supplier, produsen/manufactured, lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal dan masa berlaku.
§  Surat informasi bahan baku, tambahan dan penolong.
§  Manual Halal : Sistem Jaminan Halal
§  Standard Operations Procedures terkait
b.      Acuan Teknis R&D Department
§  Daftar/matriks bahan baku, tambahan dan penolong yang dipakai dan telah disetujui LPPOM MUI yang menjelaskan nama bahan dengan merk/kode, supplier, produsen/manufactured, lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal dan masa berlaku.
§  Matriks rekapitulasi produk dan seluruh bahan untuk setiap jenis produk.
§  Spesifikasi untuk setiap bahan yang masuk dalam daftar/matriks bahan.
§  Sertifikasi halal untuk setiap bahan yang masuk dalam daftar/matriks bahan.
§  Daftar lembaga sertifikasi halal yang telah diakui oleh LPPOM MUI.
§  Surat informasi bahan baku, tambahan dan penolong.
§  Manual Halal : Sistem Jaminan Halal
§  Standard Operations Procedures terkait
c.       Acuan Teknis Production Department
§  Manual Halal : Sistem Jaminan Halal
§  Standard Operations Procedures terkait
d.      Acuan Teknis QC/QA Department
§  Daftar/matriks bahan baku, tambahan dan penolong yang dipakai dan telah disetujui LPPOM MUI yang menjelaskan nama bahan dengan merk/kode, supplier, produsen/manufactured, lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal dan masa berlaku.
§  Matriks rekapitulasi produk dan seluruh bahan untuk setiap jenis produk.
§  Spesifikasi untuk setiap bahan yang masuk dalam daftar/matriks bahan.
§  Surat informasi bahan baku, tambahan dan penolong.
§  Manual Halal : Sistem Jaminan Halal
§  Standard Operations Procedures terkait
e.       Acuan Teknis Storage/Warehousing/PPIC
§  Daftar/matriks bahan baku, tambahan dan penolong yang dipakai dan telah disetujui LPPOM MUI yang menjelaskan nama bahan dengan merk/kode, supplier, produsen/manufactured, lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal dan masa berlaku.
§  Matriks rekapitulasi produk dan seluruh bahan untuk setiap jenis produk.


§  Surat informasi bahan baku, tambahan dan penolong.
§  Manual Halal : Sistem Jaminan Halal
§  Standard Operations Procedures terkait
2.6.Sistem Administrasi
Sistem administrasi Sistem Jaminan Halal di PT. Dunia Kacang Indonesia dapat digambarkan secara skematik pada gambar berikut ini:
 
2.7.Sistem Dokumentasi
Dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal di PT. Dunia Kacang Indonesia oleh dokumentasi yang baik. Adapun dokumen tersebut meliputi:
a.       Pembelian bahan
b.      Penerimaan bahan
c.       Penyimpanan bahan
d.      Riset dan pengembangan
e.       Produksi
f.       Penyimpanan produk
g.      Evaluasi dan monitoring (laporan berkala)
h.      Kegiatan pelatihan dan sosialisasi
i.        Tindakan Perbaikan atas ketidaksesuaian
j.        Manajemen Review
2.8.Sosialisasi
Bentuk sosialisasi PT Dunia Kacang Indonesia dalam penerapan Sistem Jaminan Halal di perusahaan berupa:
a.       Himbauan tertulis
b.      Memo internal
c.       Meeting
2.9.Pelatihan
Untuk menunjang pelaksanaan dari penerapan Sistem Jaminan Halal, PT Dunia Kacang Indonesia mempunyai perencanaan pelatihan bagi seluruh karyawan baik berupa eksternal ataupun internal. Adapun tujuan dari diadakannya pelatihan ini adalah:
·         Meningkatkan pemahaman karyawan tentang pengertian halal haram, pentingnya kehalalan suatu produk, titik kritis bahan dan proses produksi.
·         Memahami SJH.
·         Ikut serta dalam penerapan SJH di lingkungan perusahaan.
2.10.  Komunikasi Eksternal dan Internal
Dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal, PT Dunia Kacang Indonesia melakukan komunikas baik secara internal maupun eksternal.
Komunikasi Internal dilakukan dengan jalan:
·         Pertemuan Managemen Halal
·         Memo Internal Managemen Halal
·         Meeting bulanan
Komunikasi Eksternal dilakukan dengan jalan:
·         Konsultasi dengan LPPOM MUI
·         Laporan berkala kepada LPPOM MUI
2.11.  Audit Internal Halal
Untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, perlu dilakukan audit internal. Adapaun tujuan dari pelaksanaan audit internal ini antara lain:
·         Menentykan kesesuaian Sistem Jaminan Halal perusahaan dengan standard yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.
·         Menentukan kesesuaian pelaksanaan Sistem Jaminan Halal perusahaan dengan perencanaannya.
·         Mendeteksi penyimpangan yang terjadi serta menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
·         Memastikan bahwa permasalahan yang ditemukan pada audit sebelumnya telah diperbaiki sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditetapkan.
·         Menyediakan informasi tentang pelaksanaan SJH kepada managemen dan LPPOM MUI
Ruang lingkup dalam pelaksaan audit internal Sistem Jaminan Halal adalah sebagai berikut:
a.       Dokumen SJH
Untuk audit internal, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung dari kehalalan produk yang menyangkut bahan, proses maupun produk di setiap bagian yang terkait, seperti daftar bahan, spesifikasi, sertifikat halal, formula, dokumen pembelian bahan, dokumen pergudangan dan sebagainya. Hal-hal yang diperhatikan adalah:
·         Kelengkapan dokumen SJH
·         Kelengkapan spesifikasi bahan
·         Kelengkapan, keabsahan dan masa berlaku sertifikat halal bahan
·         Kecocokan formula dengan daftar bahan halal
·         Kecocokan dokumen pembelian bahan dengan daftar bahan dan formula halal
·         Kelengkapan dan kecocokan dokumen produksi dengan daftar bahan dan formula halal
·         Kelengkapan dan kecocokan dokumen pergudangan dengan daftar bahan dan produk halal.
·         Uji mampu telusur (tracebility) site
b.      Pelaksanaan SJH
Audit pelaksanaan Sistem Jaminan Halal di PT. Dunia Kacang Indonesia, mencakup:
·         Organisasi manajemen halal
·         Kelengkapan dokumen acuan teknis pelaksanaan SJH
·         Implementasi Dokumen
·         Pelaksanaan SJH
·         Pelatihan
·         Komunikasi internal dan eksternal dalam pelaksanaan SJH
·         Pelaporan internal dan eksternal pelaksanaan SJH
·         Pengambilan bukti berupa form-form atau hal-hal lain tentang pelaksanaan SJH di perusahaan jika dianggap perlu.
Obyek dari audit adalah bukti-bukti pelaksanaan sistem pada setiap bagian yang terkait mulai dari sistem pembalian bahan, penerimaan bahan, penyimpanan bahan, pengembangan produk baru, perubahan bahan, perubahan vendor/supplier, komunikasi internal dan eksternal, perencanaan produksi, proses produksi, penyimpanan produk jadi, dan transportasi.
Audit halal internal dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali setiap enaam bulan atau pada saat terjadi perubahan-perubahan yang mungkin mempengaruhi status kehalalan produk seperti:
·         Perubahan manajemen
·         Perubahan kebijakan
·         Perubahan formulasi
·         Perubahan Bahan
·         Perubahan proses
·         Keluhan dari konsumen.
Audit halal internal dilaksanakan secara bersamaan dengan audit sistem yang lain, tetapi formulir audit halal internal dan lapornannya dibuat secara terpisah.
Audit dilakukan dengan metode :
·         Wawancara
·         Pengujian dokumen
·         Observasi lapang dan fisik
Pelaksana (Auditor) dari pelaksanaan Audit Halal Internal ini dilakukan oleh Tim Auditor Halal Internal dar departemen yang berbeda (cross audit).
Sedangkan pihak yang diaudit (Auditee) adalah seluruh bagian yang terkait dalam proses produksi halal, seperti:
·         Departemen Pembelian / Purchasing
·         Departemen QA / QC
·         Departemen Produksi
·         Departemen R&D
·         Departemen Warehouse / PPIC
2.12.  Tindakan Perbaikan
Tindakan perbaikan atas pelaksanaan SJH dilakukan jika pada saat dilakukan audit halal intenal dilakukan audit halal internal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaannya. Tindakan perbaikan dilakukan sesegera mungkin, jika temuan yang ditemukan berdampak langsung terhadap status kehalalan produk. Semua bentuk dari tindakan perbaikan ini didokumentasikan dalam bentuk laporan (Lampiran)
2.13.  Pengkajian Ulang Manajemen (Manajemen review)
Pengkajian ulang manajemen atas Sistem Manajemen Halal secara menyeluruh dilakuakn dalam waktu minimal 1 tahun sekali, hal ini dilakukan karena berbagai hal, antara lain :
·         Perubahan sistem manajemen perusahaan yang mempengaruhi peran SJH secara menyeluruh atau sebagian, misalnya perubahan peranan auditor halal internal.
·         Ketidaksesuaian yang sering ditemukan dalam pelaksanaan  SJH.
Pengkajian ulang manajemen dilakukan dengan melibatkan seluruh bagian yang terlibat dalam Sistem Jaminan Halal termasuk top manajemen. Pertemuan ini didokumentasikan dalam bentuk notulen (lampiran).






Tugas-tugas kuliah

Laporan PKL bab 3 - Hasil dan Pembahasan

BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN A.     Gambaran Umum 1.       Sejarah dan Perkembangan Perusahaan           PT Indofoo...