TUGAS
SISTEM JAMINAN HALAL
MANUAL
SISTEM JAMINAN HALAL
Disusun oleh :
Aries Kulbiyanti Rahayu (2011340019)
Alimah Lilis Suryani (2011340030)
Chairunnisa (2011340032)
Deni Setyawan (2011340036)
Hidayat Turochim (2011340034)
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN
JURUSAN TEKNOLOGI PANGAN
UNIVERSITAS SAHID JAKARTA
2014
KENDALI DOKUMEN
Daftar
Isi.....................................................................................................................3
Lembar pengesahan...................................................................................................4
Daftar
Distribusi Manual
SJH..................................................................................5
Daftar
Revisi Dokumen.............................................................................................6
Pendahuluan...............................................................................................................7
Komponen
Sistem Jaminan ....................................................................................10
Lampiran...................................................................................................................25
DAFTAR ISI
Kendali
Dokumen.........................................................................................................1
Daftar
Isi........................................................................................................................2
Lembar
Pengesahan......................................................................................................3
Daftar
Distribusi Manual SJH.....................................................................................4
Daftar Revisi
Dokumen................................................................................................5
Pendahuluan..................................................................................................................6
Profil Perusahaan....................................................................................................6
Tujuan
Penerapan...................................................................................................6
Ruang Lingkup Penerapan....................................................................................7
Komponen
Sistem Jaminan Halal...............................................................................9
Kebijakan Halal......................................................................................................9
Panduan Halal.......................................................................................................10
Organisasi Managemen .......................................................................................10
Standard Operation Prosedur.............................................................................14
Acuan
Teknis.........................................................................................................15
Sistem Administrasi..............................................................................................17
Sistem Dokumentasi..............................................................................................17
Sosialisasi...............................................................................................................18
Pelatihan.................................................................................................................18
Komunikasi Eksternal dan Internal....................................................................19
Audit Internal Halal..............................................................................................19
Tindakan Perbaikan..............................................................................................23
Pengkajian Ulang Managemen.............................................................................23
Lampiran......................................................................................................................24
LEMBAR PENGESAHAN
MANUAL SISTEM JAMINAN
HALAL
PT DUNIA KACANG INDONESIA
Disiapkan oleh :
( Aries Kulbiyanti
Rahayu )
Koordinator AHI
Disahkan Oleh :
(Chairunnisa)
Presiden Direktur
DAFTAR DISTRIBUSI MANUAL
SJH
|
No.
|
Departemen
|
Personel
|
Tanggal Terima Manual SJH
|
Tanda Tangan
|
|
1.
|
Purchasing
|
Hidayat
Turochim
|
|
|
|
2.
|
QA/QC
|
Aries
Kulbiyanti Rahayu
|
|
|
|
3.
|
Warehouse/PPIC
|
Deni
Setyawan
|
|
|
|
4.
|
R&D
|
Choirunnisa
|
|
|
|
5.
|
Produksi
|
Deni
Setyawan
|
|
|
DAFTAR REVISI DOKUMEN
|
No.
|
Tanggal
|
Dokumen yang direvisi
|
Dokumen Hasil Revisi
|
Keterangan Revisi
|
|
1.
|
2
Mei 2014
|
No.
Dokumen :
SJH-DKI-MB-001
|
No.
Dokumen : SJH-DKI-MB-001A
|
Penambahan
Referensi Supplier Bahan Baku
|
|
2.
|
26
Mei 2014
|
No.
Dokumen :
SJH-DKI-SO-002
|
No.
Dokumen :
SJH-DKI-SO-002
|
Penambahan
Struktur Organisasi SJH
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PENDAHULUAN
1.1.Profil
Perusahaan
|
1.
|
Nama Perusahaan
|
PT. DUNIA KACANG INDONESIA
|
|
2.
|
Alamat
|
Kawasan BIIE HYUNDAI
Jl. Inti I Blok C3-3, Lippo Cikarang – Bekasi 17550
Telp : 021 - 8972003, 8974043
Fax : 021 – 8972779
|
|
3.
|
Lokasi Pabrik
|
Kawasan BIIE HYUNDAI
Jl. Inti I Blok C3-3, Lippo Cikarang – Bekasi 17550
Telp : 021 - 8972003, 8974043
Fax : 021 – 8972779
|
|
4.
|
Jenis Produk
|
Roasted & Chopped Peanuts, Peanuts Paste, Roasted & Paste
Almond, Roasted & Paste Cashew, Kacang Kulit, Raw peanut, dll.
|
|
5.
|
Perusahaan Maklon
|
PT. Ultra Prima Abadi
|
|
6.
|
Daerah Pemasaran
|
Industri-industri makanan di pulau jawa
|
|
7.
|
Jumlah Karyawan
|
250 orang
|
|
8.
|
Lini Produksi
|
3 line
|
|
9.
|
Kapasitas Produksi
|
330 ton/bulan
|
1.2.Tujuan
Penerapan
Tujuan diterapkannya Sistem Jaminan Halal di PT. Dunia
Kacang Indonesia adalah menjamin kehalalan produk yang dihasilkan secara
sinambung dan konsisten sesuai dengan syariat islam yang telah ditetapkan
berdasarkan fatwa MUI.
1.3.Ruang
Lingkup Penerapan
1.
Penerimaan
Bahan Baku
§ Bahan baku
diperiksa kelengkapan suratnya (spesifikasi, certifikat of analysis (COA)) oleh
divisi QC.
§ QC / pembelian memastikan bahwa kemasan
bahan baku sesuai yang tertera dalam matriks
daftar bahan baku
halal yang disetujui.
§ Bila sertifikat halal tidak berlaku lagi
maka barang harus direject dan meminta supplier untuk menggantikannya dengan
yang bersertifikat.
§ R&D / Pembelian dapat mengingatkan
supplier untuk memperbaharui sertifikat halal bahan baku sebelum masa expirednya.
§ Penyimpanan bahan baku harus terpisah dari lokasi bahan yang
tidak halal.
§ Penyimpanan bahan baku harus bebas dari kemungkinan pencemaran
barang najis: kotoran hewan dan binatang pengerat.
2.
Pengolahan
Bahan Baku
§ Pengolahan bahan baku harus terjamin bahwa tidak terjadi
kontak antara bahan pangan dari transportasi dari gudang hingga tangki
pengolahan, dengan bahan yang tidak halal seperti diatas.
§ Peralatan pengolahan harus terjamin tidak
terdiri dari bahan yang berasal dari bahan haram (bulu sukat bukan dari bulu
binatang).
§ Peralatan tidak tercemar dengan hewan:
serangga, binatang pengerat; ataupun dengan kotoran hewan maupun debu. Juga
peralatan harus dalam keadaan bersih dan bebas dari bahan sanitasi alcohol
(kering).
3.
Bahan
Kemas
§ Bahan kemas tidak boleh terbuat dari atau
mengandung unsur barang haram atau najis.
§ Penanganan bahan kemas harus sama dengan
bahan baku .
4.
Alternatif
/ Substitusi Bahan Baku
§ R&D ataupun pembelian bila melakukan
substitusi bahan baku , memastikan bahwa bahan baku tersebut memiliki
sertifikat halal.
§ Sertifikat halal bahan baku
tersebut diberikan kepada Management Representatif Halal untuk meminta
persetujuan penggunaan bahan baku .
§ Bila disetujui maka bahan dapat dipesan
oleh bagian pembelian PT. Dunia Kacang Indonesia untuk dipakai produksi.
§ Bila tidak/belum disetujui maka bahan tidak
dapat digunakan atau melengkapi persyaratan lebih lanjut yang diminta LPOM MUI.
5.
Pelaporan
Status Halal Produk
§ Pelaporan status halal produk yang diberi
sertifikat halal, dilakukan oleh Management Representatif Halal, dibantu oleh
koordinator dan tim internal auditor halal.
§ Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai
expired date dari sertifikat halal bahan baku
dari produk yang diberi sertifikat halal LPOM MUI, walaupun masa sertifikat produk
belum expired.
§ Form pelaporan internal halal dilakukan
oleh tim auditor Halal Internal.
§ Form audit Halal Internal diberikan kepada
Management Representative Halal untuk selanjutnya diteruskan kepada MUI
KOMPONEN SISTEM
JAMINAN HALAL
2.1.Kebijakan
Halal
PT. Dunia Kacang Indonesia adalah perusahaan nasional yang bergerak dibidang
consumer goods / makanan ringan yang memproduksi roasted nut, memiliki
komitmen:
a. Mementingkan kepuasan pelanggan dengan memproduksi
produk-produk yang bermutu tinggi, halal, dan aman dikonsumsi konsumen.
b.
Dalam kegiatan produksi, kami memfokuskan kegiatan kami untuk mencapai
persyaratan produk yang halal sesuai dengan Sistem Jaminan Halal perusahaan
yang bertujuan untuk menghasilkan produk yang Halal secara konsisten dan
berkesinambungan.
c.
Kami menjamin bahwa semua yang dihasilkan oleh PT. Dunia Kacang Indonesia:
·
Diproses
secara higienis dan halal.
·
Aman
dan halal untuk dikonsumsi.
·
Tidak
mengandung bahan yang merugikan kesehatan maupun barang yang haram.
·
Mendukung
perbaikan gizi bagi masyarakat Indonesia .
2.2.Panduan
Halal
Dalam melaksanakan proses produksi yang bersifat halal, PT. Dunia Kacang Indonesia menggunakan
panduan halal sebagai pedoman. Adapun panduan halal yang disusun PT. Dunia Kacang Indonesia
mencakup:
a.
Pengertian
halal dan haram (Lampiran 1).
b.
Dasar Al
Qur’an dan Fatwa MUI (Lampiran 1).
c.
Pohon
keputusan untuk identifikasi titik kritis keharaman bahan dan proses produksi
(Lampiran 2).
d.
Tabel hasil
identifikasi titik kritis keharaman bahan dan tindakan pencegahannya (Lampiran
3).
e.
Tabel hasil
identifikasi titik kritis peluang kontaminasi proses produksi dari bahan haram
/ najis dan tindakan pencegahannya (Lampiran 4).
f.
Publikasi
LPPOM MUI (Jurnal Halal LPPOM MUI dan website www.halalmui.org)
2.3.Organisasi
Manajemen Halal
Organisasi Manajemen
Halal pada PT. Dunia Kacang Indonesia, dapat dilhat pada
gambar berikut:
a.
Persyaratan
Koordinator Auditor Halal Internal
§
Karyawan
tetap perusahaan bersangkutan.
§
Koordinator
Tim Auditor Halal Internal adalah seorang muslim yang mengerti dan menjalankan
syariat Islam.
§
Berada dalam
lingkup Manajemen Halal.
§
Berasal dari
bagian yang terlibat dalam proses produksi secara umum seperti bagian QA/QC,
R&D, Purchasing, Produksi dan Pergudangan.
§
Memahami
titik kritis keharaman produk, ditinjau dari bahan maupun proses produksi
secara keseluruhan.
§
Diangkat
melalui surat keputusan pimpinan perusahaan dan diberi kewenangan penuh untuk
melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan SJH termasuk tindakan
perbaikan terhadap kesalahan sampai pada penghentian produksi atau penolakan
bahan baku, sesuai dengan aturan yang ditetapkan LPPOM MUI.
b.
Tugas Tim
Auditor Halal Internal secara umum
§ Menyusun manual SJH perusahaan.
§ Mengkoordinasi pelaksanaan SJH.
§ Membuat laporan pelaksanaan SJH.
§ Melakukan komunikasi dengan pihak LPPOM MUI.
c. Tugas dan Tanggung Jawab Auditor Halal Internal
berdasarkan fungsi setiap bagian yang terlibat dalam struktur manajemen halal:
1.
Top Managemen
§
Merumuskan
kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan kehalalan produk yang dihasilkan.
§
Memberikan
dukungan penuh bagi pelaksanaan SJH di perusahaaan.
§
Menyediakan
fasilitas dan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan SJH
§
Memberikan
wewenang kepada koordinator auditor halal internal untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pelaksanaan SJH termasuk
tindakan perbaikan terhadap kesalahan sampai pada penghentian produksi atau
penolakan bahan baku, sesuai dengan aturan yang ditetapkan LPPOM MUI.
2.
Research and
Development (R&D)
§
Menyusun
sistem pembuatan produk baru berdasarkan bahan yang telah disusun oleh KAHI dan
diketahui oleh LPPOM MUI.
§
Menyusun sistem
perubahan bahan sesuai dengan ketentuan halal.
§
Mencari
alternatif bahan yang jelas kehalalannya.
§
Melakukan
komunikasi dengan KAHI dalam formulasi dan pembuatan produk baru.
3.
Quality
Assurance (QA/QC)
§
Menyusun dan
melaksanakan prosedur pemantauan dan pengendalian untuk menjamin konsistensi
produksi halal.
§
Melaksanakan
pemeriksaan terhadap setiap bahan yang masuk sesuai dengan sertifikat halal,
spesifikasi dan produsennya.
§
Melakukan
komunikasi dengan KAHI terhadap setiap penyimpangan dan ketidakcocokan bahan
dengan dokumen kehalalan.
4.
Purchasing /
Pembelian
§
Menyusun
prosedur dan melaksanakan pembelian yang dapat menjamin konsistensi bahan
sesuai dengan daftar bahan yang telah disusun oleh KAHI dan diketahui oleh
LPPOM MUI.
§
Melakukan
komunikasi dengan KAHI dalam pembelian bahan baru dan atau pemilihan pemasok
baru.
§
Melakukan
evaluasi terhadap pemasok dan menyusun perangkat pemasok berdasarkan
kelengkapan dokumen halal.
5.
Produksi
§
Menyusun
prosedur yang dapat menjamin kehalalan produk.
§
Melakukan
pemantauan produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dan najis.
§
Menjalankan
kegiatan produksi sesuai dengan matrik formulasi bahan yang telah disusun oleh
KAHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
§
Melakukan
komunikasi dengan KAHI dalam hal proses produksi halal.
6.
Gudang /
Storage / Warehouse
§
Menyusun
prosedur administrasi pergudangan yang dapat menjamin kehalalan bahan dan
produk yang disimpan serta menghindari terjadinya kontaminasi dari segala
sesuatu yang haram dan najis.
§
Melaksanakan
penyimpanan produk dan bahan sesuai dengan daftar bahan dan produk yang telah
disusun oleh KAHI dan diketahui oleh LPPOM MUI.
§
Melakukan
komunikasi dengan KAHI dalam sistem keluar masuknya bahan dari dan ke dalam
gudang.
2.4.Standard
Operation Procedure (SOP)
Dalam melaksanakan kegiatan proses produksi halal, masing-masing departemen
mengacu pada Standard Operation Procedure (SOP), sehingga tujuan penerapan SJH
yang mengacu kepada kebijakan halal perusahaan dapat tercapai. SOP yang
mendukung dari Sistem Jaminan Halal PT. Dunia Kacang
Indonesia:
§ Departemen Purchasing / Pembelian
§ Departemen PPIC/Warehouse
§ Departemen QA/QC
§ Departemen Produksi
§ Departemen R&D
Untuk lebih detail
dapat dilihat pada lampiran
2.5.Acuan
Teknis
a.
Acuan Teknis
Purchasing Department
§
Daftar/matriks
bahan baku, tambahan dan penolong yang dipakai dan telah disetujui LPPOM MUI
yang menjelaskan nama bahan dengan merk/kode, supplier, produsen/manufactured,
lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal dan masa berlaku.
§
Surat
informasi bahan baku, tambahan dan penolong.
§
Manual Halal
: Sistem Jaminan Halal
§
Standard
Operations Procedures terkait
b.
Acuan Teknis
R&D Department
§
Daftar/matriks
bahan baku, tambahan dan penolong yang dipakai dan telah disetujui LPPOM MUI
yang menjelaskan nama bahan dengan merk/kode, supplier, produsen/manufactured,
lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal dan masa berlaku.
§
Matriks
rekapitulasi produk dan seluruh bahan untuk setiap jenis produk.
§
Spesifikasi
untuk setiap bahan yang masuk dalam daftar/matriks bahan.
§
Sertifikasi
halal untuk setiap bahan yang masuk dalam daftar/matriks bahan.
§
Daftar
lembaga sertifikasi halal yang telah diakui oleh LPPOM MUI.
§
Surat
informasi bahan baku, tambahan dan penolong.
§
Manual Halal
: Sistem Jaminan Halal
§
Standard
Operations Procedures terkait
c.
Acuan Teknis
Production Department
§ Manual Halal : Sistem Jaminan Halal
§ Standard Operations Procedures terkait
d.
Acuan Teknis
QC/QA Department
§
Daftar/matriks
bahan baku, tambahan dan penolong yang dipakai dan telah disetujui LPPOM MUI
yang menjelaskan nama bahan dengan merk/kode, supplier, produsen/manufactured,
lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal dan masa berlaku.
§
Matriks
rekapitulasi produk dan seluruh bahan untuk setiap jenis produk.
§
Spesifikasi
untuk setiap bahan yang masuk dalam daftar/matriks bahan.
§
Surat informasi
bahan baku, tambahan dan penolong.
§
Manual Halal
: Sistem Jaminan Halal
§
Standard
Operations Procedures terkait
e. Acuan Teknis Storage/Warehousing/PPIC
§
Daftar/matriks
bahan baku, tambahan dan penolong yang dipakai dan telah disetujui LPPOM MUI
yang menjelaskan nama bahan dengan merk/kode, supplier, produsen/manufactured,
lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal dan masa berlaku.
§
Matriks
rekapitulasi produk dan seluruh bahan untuk setiap jenis produk.
§
Surat
informasi bahan baku, tambahan dan penolong.
§
Manual Halal
: Sistem Jaminan Halal
§
Standard
Operations Procedures terkait
2.6.Sistem
Administrasi
Sistem administrasi Sistem Jaminan Halal di PT. Dunia
Kacang Indonesia dapat digambarkan secara skematik pada gambar
berikut ini:
2.7.Sistem
Dokumentasi
Dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal di PT. Dunia Kacang Indonesia oleh dokumentasi yang baik. Adapun dokumen tersebut
meliputi:
a.
Pembelian bahan
b.
Penerimaan bahan
c.
Penyimpanan bahan
d.
Riset dan pengembangan
e.
Produksi
f.
Penyimpanan produk
g.
Evaluasi dan monitoring (laporan berkala)
h.
Kegiatan pelatihan dan sosialisasi
i.
Tindakan Perbaikan atas ketidaksesuaian
j.
Manajemen Review
2.8.Sosialisasi
Bentuk sosialisasi PT Dunia
Kacang Indonesia dalam penerapan Sistem Jaminan Halal di perusahaan berupa:
a.
Himbauan tertulis
b.
Memo internal
c.
Meeting
2.9.Pelatihan
Untuk menunjang pelaksanaan dari penerapan
Sistem Jaminan Halal, PT Dunia Kacang Indonesia mempunyai perencanaan
pelatihan bagi seluruh karyawan baik berupa eksternal ataupun internal. Adapun
tujuan dari diadakannya pelatihan
ini adalah:
·
Meningkatkan pemahaman karyawan tentang pengertian halal haram,
pentingnya kehalalan suatu produk, titik kritis bahan dan proses produksi.
·
Memahami SJH.
·
Ikut serta dalam penerapan SJH di lingkungan perusahaan.
2.10. Komunikasi
Eksternal dan Internal
Dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal, PT Dunia Kacang Indonesia melakukan komunikas baik secara internal maupun
eksternal.
Komunikasi Internal
dilakukan dengan jalan:
·
Pertemuan
Managemen Halal
·
Memo Internal
Managemen Halal
·
Meeting
bulanan
Komunikasi Eksternal dilakukan dengan jalan:
·
Konsultasi
dengan LPPOM MUI
·
Laporan
berkala kepada LPPOM MUI
2.11. Audit
Internal Halal
Untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, perlu
dilakukan audit internal. Adapaun tujuan dari pelaksanaan audit internal ini
antara lain:
·
Menentykan
kesesuaian Sistem Jaminan Halal perusahaan dengan standard yang telah
ditetapkan oleh LPPOM MUI.
·
Menentukan
kesesuaian pelaksanaan Sistem Jaminan Halal perusahaan dengan perencanaannya.
·
Mendeteksi penyimpangan
yang terjadi serta menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
·
Memastikan
bahwa permasalahan yang ditemukan pada audit sebelumnya telah diperbaiki sesuai
dengan kerangka waktu yang telah ditetapkan.
·
Menyediakan
informasi tentang pelaksanaan SJH kepada managemen dan LPPOM MUI
Ruang lingkup dalam pelaksaan audit internal Sistem Jaminan Halal adalah
sebagai berikut:
a.
Dokumen SJH
Untuk audit internal, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen
pendukung dari kehalalan produk yang menyangkut bahan, proses maupun produk di
setiap bagian yang terkait, seperti daftar bahan, spesifikasi, sertifikat
halal, formula, dokumen pembelian bahan, dokumen pergudangan dan sebagainya.
Hal-hal yang diperhatikan adalah:
·
Kelengkapan
dokumen SJH
·
Kelengkapan spesifikasi
bahan
·
Kelengkapan,
keabsahan dan masa berlaku sertifikat halal bahan
·
Kecocokan
formula dengan daftar bahan halal
·
Kecocokan
dokumen pembelian bahan dengan daftar bahan dan formula halal
·
Kelengkapan
dan kecocokan dokumen produksi dengan daftar bahan dan formula halal
·
Kelengkapan dan kecocokan dokumen pergudangan dengan daftar bahan dan
produk halal.
·
Uji mampu telusur (tracebility) site
b.
Pelaksanaan
SJH
Audit
pelaksanaan Sistem Jaminan Halal di PT. Dunia Kacang
Indonesia,
mencakup:
·
Organisasi manajemen halal
·
Kelengkapan dokumen acuan teknis pelaksanaan SJH
·
Implementasi Dokumen
·
Pelaksanaan SJH
·
Pelatihan
·
Komunikasi internal dan eksternal dalam pelaksanaan SJH
·
Pelaporan internal dan eksternal pelaksanaan SJH
·
Pengambilan bukti berupa form-form atau hal-hal lain tentang pelaksanaan
SJH di perusahaan jika dianggap perlu.
Obyek dari audit adalah bukti-bukti pelaksanaan
sistem pada setiap bagian yang terkait mulai dari sistem pembalian bahan,
penerimaan bahan, penyimpanan bahan, pengembangan produk baru, perubahan bahan,
perubahan vendor/supplier, komunikasi internal dan eksternal, perencanaan
produksi, proses produksi, penyimpanan produk jadi, dan transportasi.
Audit halal internal dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali setiap enaam bulan atau pada saat terjadi
perubahan-perubahan yang mungkin mempengaruhi status kehalalan produk seperti:
·
Perubahan manajemen
·
Perubahan kebijakan
·
Perubahan formulasi
·
Perubahan Bahan
·
Perubahan proses
·
Keluhan dari konsumen.
Audit halal internal dilaksanakan secara
bersamaan dengan audit sistem yang lain, tetapi formulir audit halal internal
dan lapornannya dibuat secara terpisah.
Audit dilakukan dengan metode :
·
Wawancara
·
Pengujian dokumen
·
Observasi lapang dan fisik
Pelaksana (Auditor) dari pelaksanaan Audit Halal
Internal ini dilakukan oleh Tim Auditor Halal Internal dar departemen yang
berbeda (cross audit).
Sedangkan pihak yang diaudit (Auditee) adalah
seluruh bagian yang terkait dalam proses produksi halal, seperti:
·
Departemen Pembelian / Purchasing
·
Departemen QA / QC
·
Departemen Produksi
·
Departemen R&D
·
Departemen Warehouse / PPIC
2.12. Tindakan
Perbaikan
Tindakan perbaikan atas pelaksanaan SJH
dilakukan jika pada saat dilakukan audit halal intenal dilakukan audit halal
internal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaannya. Tindakan perbaikan dilakukan
sesegera mungkin, jika temuan yang ditemukan berdampak langsung terhadap status
kehalalan produk. Semua bentuk dari tindakan perbaikan ini didokumentasikan
dalam bentuk laporan (Lampiran)
2.13. Pengkajian
Ulang Manajemen (Manajemen review)
Pengkajian ulang manajemen atas Sistem Manajemen
Halal secara menyeluruh dilakuakn dalam waktu minimal 1 tahun sekali, hal ini
dilakukan karena berbagai hal, antara lain :
·
Perubahan sistem manajemen perusahaan yang mempengaruhi peran SJH secara
menyeluruh atau sebagian, misalnya perubahan peranan auditor halal internal.
·
Ketidaksesuaian yang sering ditemukan dalam pelaksanaan SJH.
Pengkajian ulang manajemen dilakukan dengan
melibatkan seluruh bagian yang terlibat dalam Sistem Jaminan Halal termasuk top
manajemen. Pertemuan ini didokumentasikan dalam bentuk notulen (lampiran).
